Bakamla Sabangau

Loading

Regulasi

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap keamanan dan keselamatan di perairan Sabangau, Bakamla Sabangau mematuhi berbagai peraturan dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah serta instansi terkait lainnya untuk memastikan penegakan hukum maritim yang adil dan transparan. Beberapa regulasi yang menjadi acuan dalam operasional Bakamla Sabangau antara lain:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
    Undang-undang ini mengatur mengenai pengelolaan sumber daya laut, termasuk pengawasan terhadap aktivitas maritim, perlindungan ekosistem laut, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
    Mengatur mengenai keselamatan pelayaran, kewajiban kapal, serta tanggung jawab pelaku pelayaran untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan keamanan di laut.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
    Mengatur tentang pengelolaan perikanan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan pencurian ikan, perikanan ilegal, serta perlindungan terhadap sumber daya perikanan Indonesia.
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Laut
    Menetapkan tata kelola sumber daya laut, termasuk pengawasan terhadap kegiatan maritim, pelestarian lingkungan laut, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di laut.
  5. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 58 Tahun 2014 tentang Keselamatan Pelayaran
    Peraturan ini mengatur standar keselamatan pelayaran yang wajib dipatuhi oleh setiap kapal yang beroperasi di perairan Indonesia, termasuk kewajiban memiliki surat izin berlayar dan standar teknis kapal.
  6. Peraturan Kepala Bakamla Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Operasional Bakamla
    Peraturan ini mengatur pedoman operasional dalam melaksanakan pengawasan, patroli, dan penegakan hukum maritim oleh Bakamla di seluruh wilayah Indonesia, termasuk perairan Sabangau.
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penegakan Hukum di Laut
    Menetapkan mekanisme penegakan hukum maritim di wilayah perairan Indonesia, termasuk tindakan terhadap kapal yang melakukan pelanggaran dan kewajiban bagi aparat terkait untuk menindak pelanggaran hukum laut.
  8. Kesepakatan Kerja Sama dengan TNI AL dan Polair
    Sebagai bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum di laut, Bakamla Sabangau berkoordinasi dengan TNI AL dan Polair dalam rangka memperkuat sinergi dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran hukum di perairan Sabangau.
  9. Regulasi Perlindungan Sumber Daya Alam Laut
    Bakamla Sabangau berpegang pada regulasi perlindungan ekosistem laut, termasuk tindakan preventif terhadap perusakan terumbu karang, pencemaran laut, dan pengelolaan sampah laut yang dapat merusak habitat laut.
  10. Regulasi Keamanan dan Kewaspadaan di Laut
    Mengatur sistem pengawasan dan kewaspadaan terhadap ancaman maritim seperti perompakan, pencurian sumber daya alam laut, dan tindak kriminal lainnya yang dapat membahayakan keamanan di wilayah perairan Sabangau.

Tanggung Jawab Bakamla Sabangau

Bakamla Sabangau memiliki tanggung jawab untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan memastikan bahwa seluruh kegiatan pengawasan, patroli, dan penegakan hukum dilakukan dengan mematuhi ketentuan yang ada. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan maritim yang aman, tertib, dan berkelanjutan, serta melindungi seluruh pengguna laut dan sumber daya alam yang ada di perairan Sabangau.